PENGERTIAN
CYBERCRIME
Cybercrime
berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang
berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala
bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime
merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas
cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang
mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena
kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat
dirusak bahkan dicuri.
0 komentar:
Posting Komentar