JENIS-JENIS CYBERCRIME
a.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
kejahatannya
1).CARDING
Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya
adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak
kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet
dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online
yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal
Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak
mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
2).HACKING
Hacking adalah
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang
yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki
wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu
kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan
pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki.
Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan
mencuri datanya
3).CRACKING
Cracking adalah
hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi
hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat
data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker”
lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja
sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker
remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening
berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu
telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk
di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya
diselidiki sejak 2006.
4).DEFACING
Defacing adalah
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada
situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu
2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
5).PHISING
Phising adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan
informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu
website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6).SPAMMING
Spamming adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
“netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta
nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam
mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector
universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar
dalam karena spaming seperti ini.
7).MALWARE
Malware adalah program
komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan
untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware
terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
b.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan modus
operandi
Cybercrime merupakan
kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis
komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk
sesuai modus operandi yang ada antara lain:
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku
kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
2).Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
3).Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4).Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data
base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer)
5).Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet.
Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6).Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7).Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
c.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya
1).Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Cybercrime jenis ini
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.
2).Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu
dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap
system informasi atau system computer tersebut.
d.jenis-jenis
cybercrime berdasarkan korbannya
1).cybercrime yang
menyerang individu
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang
berbau pornografi melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang
digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain
sebagainya.
2).cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi
maupun nonmateri.
3).cybercrime yang
menyerang pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Ada beberapa istilah
yang sering kita jumpai dan berkaitan erat dalam dunia internet khususnya
kejahatan internet (cybercryme) antara lain:
1. hacker
2. cracker
3. spam
4. spyware
Hacker adalah orang
yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat,
memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah
perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti
program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Hacker juga mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki
seorang hacker dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem
yang diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki
konotasi yang netral.
Cracker adalah
sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat
destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi
program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah
halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain,
mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud
jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses
pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem
Spam atau junk mail
adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan
berita iklan
dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna
web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan
instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search
engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet,
dan lain lain.
Spam ini biasanya
datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh
penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi
iklan, short message system (sms) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam
suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan
kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari
(search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa
berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu email,blog, buku tamu
situs web, dan lain-lain.
Spam dikirimkan oleh
pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak
memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang
diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna
Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau
Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman.
Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam
termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang
bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
Spyware adalah program
kecil yang bekerja secara otomatis pada saat kita browsing internet atau
memata-matai kegiatan online kita lalu mengirimkan hasil pantauannya ke host server
spyware tersebut. Jenis spyware sangat banyak, ada yang hanya bertugas merotasi
tampilan iklan pada software, ada yang menyadap informasi konfigurasi komputer
kita, ada yang menyadap kebiasaan online kita, dan sebagainya
0 komentar:
Posting Komentar